Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polisi di Kembang Janggut
(Barang
bukti yang diamankan polisi)
TENGGARONG, Polsek Kembang Janggut
mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa Kelakat RT
05 Kecamatan Kembang Janggut, Jum'at (25/12/2020)
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno mengatakan, pada Kamis 24 Desember
2020, sekitar pukul 22.30 Wita setelah mendapatkan Informasi adanya
penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut anggota Polsek Kembang Janggut melakukan
penyelidikan di TKP dan berhasil menangkap SE (23) alamat Desa Kelekat RT 005
Kecamatan Kembang Janggut yang diduga sebagai pelaku.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di
dalam rumah ditemukan barang bukti
Narkotika yang diduga jenis shabu yang di simpan di dalam kotak kecil warna
hitam di dalam kasur , selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke
Polsek Kembang Janggut" kata AKP Suwarno, Jum'at (25/12/2020)
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti yang di
amankan yaitu, 5 poket Narkotika yg diduga jenis shabu dengan berat bruto 3,38
Gram, 1 alat timbangan digital kecil, 1 buah alat Bong dari plastik, 1 buah
pipet kaca, 1 buah sendok dari plastik sedotan, 1 buah HP lipat merk Samsung
warna hitam, 1 buah kotak hitam (sarung kaca mata lipat) untuk tempat menyimpan
shabu.
"Ancaman hukuman yang diberikan yaitu,
pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UURI
No 35 Th. 2009 tentang Narkotika" Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)